Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya

Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya|Tayammum, secara etimologis, berarti menyengaja (al-qashd). Sedangkan tayamum, secara terminologis ialah memberikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat tertentu. Ini bukan berarti umat Islam diperintahkan untuk melumuri wajah dan tangannya dengan tanah (tur'ab); mereka disuruh meletakkan tangan mereka di atas tanah yang suci. Tayamum disyariatkan pada tahun ke-6 Hijriah, sebagai dispensasi (rukhshah) yang diberikan kepada umat Islam Tayamum, dalam fatwa Islam, merupakan pengganti dari thaharah, dikala seseorang dalam keadaan tertentu tidak sanggup mandi atau wudu. 

Hukum tayamum didasarkan pada surat Al-Nisa ayat 43:"Dan kalau kau sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) atau kembali dari daerah buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kau tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang suci"

Ada juga hadist Nabi Saw yang menyatakan: 
"Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan"

Disamping itu umat Islam telah setuju bahwa tayamum berfungsi sebagai pengganti wudu dan mandi (wajib). 
Meskipun demikian, sebagian ulama berbeda pendapat dalam dilema tayamum sebagai pengganti dari hadas besar. Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas'ud bahwa tayamum tidak bisa menjadi pengganti thaharah besar. Sedangkan Ali dan para sahabat lain beropini bahwa tayamum itu bisa menjadi engganti thaharah besar. Sebab perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya aneka macam kemungkinan yang ada dalam ayat tayamum di atas, selain adanya evaluasi tidak sahihnya hadis-hadis yang membolehkan tayamum bagi orang junuh. 

Kata ganti (dhamir) antum yang beropini dalam potongan ayat: "...fa lam tajid ma'afa tayammamu"; jika tidak memperoleh air kemudian bertayamumlah" bisa mengacu kepada orang yang berhadas besar dan yang berhadas kecil secara bersamaan. Oleh lantaran itu, bagi ualam yang mengartikan au lamastum al-nisa sebagai bersetubuh dhamir tersebut mengacu kepada kedua orang yang terkena hadas bersama-sama. Sebaliknya, bagi ulama yang menganggap lamas tum al-nisa'. itu menyentuh dengan tangan, dhamir tersebut mengacu kepada orang yang hanya berhadas kecil. 

2. Syarat Tayamum

Seseorang dibenarkan bertayamum apabila memenuhi syarat-syarat berikut... 
1. Ada uzur sehingga tidak sanggup memakai air. Usur memakai air itu terjadi lantaran musafir, sakit, atau hajat. Dalam hal ini keadaan orang musafir ada empat golongan. 
a. Ia yakin bahwa di sekitar tempatnya berada itu tidak ada air; Maka ia boleh pribadi bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu. 
b. Ia tidak yakin tetapi mengira bahwa disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Dalam keadaan demikian, ia wajib terlebih dahulu mencari air di tempat-tempat yang memungkinkan ditemukan air. 
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan yaitu sebagai berikut.. 
  • Jika daerah air itu bersahabat dan jaraknya sanggup dijangkau oleh musafir untuk kepentingan mencari kayu, rumput atau menggembala hewannya, maka ia wajib mengambil air itu dan tidak dibenarkan bertanyamum. 
  • Jika daerah air itu jauh sehingga ia mengambilnya akan menghabiskan waktu salat, maka ia boleh bertayamum lantaran dianggap tidak mendapatkan air. 
  • Jika tempatnya agak jauh, melebihi jarak untuk mengambil kayu dan sebagainya, melebihi jarak untuk memungkikan mengambil air tanpa kehabisan waktu salat, maka ia boleh bertayamum, lantaran berjalan melebiihi jarak tersebut dianggap memberatkan. 
  • Jika daerah air itu bersahabat tetapi sulit mengambilnya lantaran banyak musafir lain berdesakkan untuk mengambil air di daerah itu, maka ia boleh bertanyamum. 
Di samping itu, bertayamum dibenarkan bagi orang sakit lantaran dikuatirkan penggunaan air akan menjadikan kematian, rusak anggota badan atau fungsinya, penyakitnya lebih parah, menambah rasa sakit, dan sebagainya. Kekuatiran ini sanggup didasarkan atas pengetahuannya sendiri atau keterangan dokter yang adil.  Tayamum juga dibenarkan bagi orang yang mempunyai air tetapi air itu diharapkan untuk minum insan dan hewan. Kondisi ini dianggap tidak sanggup memakai air.

2. Masuk waktu salat. Tayamum untuk salat yang berwaktu, baik wajib maupun sunat, hanya dibenarkan sehabis masuk waktunya. Alasannya tayamum itu lantaran darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuk waktu salat. 
3. Mencari air sehabis masuk waktu salat sesuai dengan ketentuan pada nomor 1. 
4. Tidak sanggup memakai air lantaran uzur syar'i, menyerupai takut pencuri atau ketinggalan rombongna. 
5. Tanah yang murni dan suci. Tayamum hanya sah dengan memakai tanah yang suci dan berdebu (Turab). Bahan-bahan lainnya, menyerupai semen, batu, welirang atau tanah yang bercampur dengannya tidak sah dipakai untuk bertayamum. 

Mengenai syarat yang terakhir ini, terdapat berbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Abu Hanifah dan Malik semua yang terdapat di permukaan bumi sanggup dipakai untuk bertayamum. Pendapat ini didasarkan kepada ayat: "fatayammamu sha'idan taymuyiba..; maka bertayamumlah kau dengan tanah yang suci". Kata sha'id dalam ayat ini maksudnya semua tanah yang terdapat di permukaan bumi; semuanya sanggup dipakai untuk bertayamum. 

Imam Syafi'i, Ahmad, dan Jumhur fuqaha (ahli fikih) beropini bahwa tayamum hanya sah dengan memakai tanah yang suci, berdebu, dan sanggup menempel di wajah dan tangan. Pembatasan ini dasarkan pada hadis Nabi Saw di atas. Menurut mereka, hadist tersebut menyebutkan secara khusus thurab sebagai thahur, dan hal ini menunjukkan bahwa aturan menyucikan itu terbatas pada turab. Seandainya tidak ada batasan, hadis itu cukup menyampaikan "ju'ilat al-ardh masjidan wa thahuran". Dengan demikian, hadis tersebut dipandang sebagai klarifikasi terhadap ayat di atas yang mujmal (Global).

 secara terminologis ialah memberikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa s Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya

3. Bacaan Doa Niat Tayamum

Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa arab: 

Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa latin:
"Nawaitu tayammuma  lisstibaahatih shalaati fardhlol. Lillahi ta'aala"
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa indonesia/terjemahannya 
Aku niat bertayamum untuk mengerjakan sholat wajib lantaran Allah Ta'ala".

4. Tata Cara Tayamum

 secara terminologis ialah memberikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa s Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya
Tayamum terdiri dari empat cara atau rukun yaitu 
a. Niat istibahah (niat membolehkan) salat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, menyerupai thawaf dan sujud. Dalil wajibnya niat ini berlaku menyerupai pada wudu. Niat dilakukan serentak dengan pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni dikala memindahkan tangan ke wajah. Malikiah dan Syafi'iah memasukkan niat dalam rukun, tetapi Hanafiah dan Hanabilah memasukkannya sebagai syarat tayamum. 
b. Menyapu wajah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Nisa ayat 43, meskipun dengan memakai satu tangan atua satu jari. Jenggot, walaupun panjang, tulang lembut yang memisahkan antara dua lubang hidung, lekuk alis mata, anggota yang terdapat di antara pendengaran dan rambut pelipis (cambang), putih-putih yang terdapat di pecahan pangkal pendengaran yang ada di antar pendengaran dan rambut pelipis, termasuk pecahan wajah. 
c. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku. Orang yang melakukan tayamum harus melepaskan sesuatu yang menghalangi sampainya usahapan pada tangan tersebut, menyerupai cincin dan gelang. Ia juga harus mengusap pecahan bawah cincin atau gelang itu, tidak cukup menggerak-gerakkannya di dalam tayamum, berbeda halnya dengan wudu. 
d. Tertip (berurutan), yakni mendahulukan wajah dari tangan. 

5. Yang Membatalkan Tayamum

Abd Al-Rahman Al-Jaziri beropini bahwa hal-hal yang membatalkan tayamum ialah segala yang membatalkan wudu. Seseorang yang bertayamum disebabkan hadas besar tidak lagi dianggap sebagia orang yang berhadas besa, kecuali disebabkan oleh sesuatu yang mewajibkan mandi, walaupun ia dianggap sebagai orang yang berhadap kecil. Jika orang itu bertayamum lantaran junub kemudian tayamumnya batal, maka keadaannya tidak kembali sebagai seorang yang junub, melainkan sebagai orang yang berhadas kecil. Karena itu, ia boleh membaca Al-Qur'an masuk mesjid, dan berdiam di dalamnnya. 

Hal-hal lain yang membatalkan tayamum ialah hilangnya uzur yang membolehkannya untuk bertayamum. Misalnya, ia memperoleh air sehabis ia tidak mendapatkannya atau bisa menggunakannya sehabis ia tidak bisa sebelumnnya. 

Baca Juga:


Demikianlah informasi mengenai Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian tayamum, tata cara bertayamum, syarat-syarat bertayamum, ketentuan-ketentuan bertayamum, bacaan doa niat tayamum, lafadz bacaan doa niat tayamum, terjemahan niat tayamum,  atau hal-hal yang membatalkan tayamum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi: Pengertian Tayamum, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya
  • Supiana, Karman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal: 17-21
LihatTutupKomentar