Asuransi: Pengertian Asuransi, Fungsi, Prinsip, & Tugas Asuransi

Secara etimologi, Asuransi berasal dari kata insurance yang definisikan sebagai pertanggungan. Sedangkan secara terminologi, pengertian asuransi ialah suatu perjanjian antara tertanggung ataupun nasabah dengan penangggung ataupun perusahaan asuransi.

Sedangkan dalam bahasa Belanda "Asuransi" yakni "assurantie". Dalam aturan Belanda disebut "Verzekering", yang berarti pertanggungan. Istilah demikian berubah menjadi "assuradeur" yang berarti penanggung dan tertanggung disebut dengan "geassureerde".  Sedangkan dalam Bahasa Arab disebut  dengan "At-ta'min". Pihak demikian yang menjadi penanggung asuransi disebut dengan "mu'ammin" dan pihak. 

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih; pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan; atau tanggung jawab aturan kepada pihak etiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul ari suatu insiden yang tidak niscaya atau menawarkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Ruang lingkup perjuangan asuransi yang terdiri dari perjuangan jasa keungan dengan cara yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Asuransi juga menawarkan proteksi kepada angggota masyarakat pemakai jasaa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya suatu kergian lantaran terjadi suatu pristiwa yang tidak niscaya atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Di pihak yang bertanggung bersedia sejumlah kerugian yang timbul dimasa yang tiba sehabis bagi yang tertanggung menyepakati oleh pembayaran uang yang disebut dengan premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai suatu imbalan kepada penanggung. 

Berdasarkan undang-undang, pengertian asuransi secara formal ialah sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan ataupun kehilangan laba yang dibutuhkan atau tanggung jawab aturan oleh pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu insiden yang tidak niscaya ataupun yang tidak menawarkan suatu pembayaran yang didasarkan baik meninggalnya atau pada dikala seseorang tersebut hidup untuk dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi ataupun pertanggungan didefinisikan bahwa pengertian asuransi ialah suatu perjanjian seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk menawarkan penggantian kepada lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, dari yang dideritanya lantaran adanya suatu insiden tak tertentu.

Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Berdasarkan pola dari asuransi ialah asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, kehilangan dan juga asuransi kebakaran.

Sedangkan dalam pihak yang menyalurkan risiko yang disebut dengan sebagai tertanggung, ini ialah nasabah atau dari masyarakat yang melimpahkan ataupun mentransfer suatu risiko yang diterimanya, sedangkan bagi pihak yang menerika suatu risiko disebut sebagai suatu penanggung. Penanggung ialah perusahaan asuransi yang menanggung ataupun mengganti kerugian dari suatu pihak nasabah.

Adapun perjanjian antara kedua pihak yang disebut dengan kebijakan. Kebijakan tersebut merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap kali terdapat istilah dan kondisi yang dilindungi. Sedangkan yang biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggungnya disebut dengan "premi". Besaran nilai dari premi tersebut umumnya ditentukan oleh "penanggung" yang terdiri atas dana yang sanggup diklaim di masa depan, laba dan juga biaya administratif.

Daftar Istilah Penting dalam Asuransi

Berikut beberapa Istilah penting yang harus diketahui dalam mempelajari, memahami dan menjalankan asuransi. 
  • Polis ialah surat perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis 
  • Pemohon (Applicant) sanggup didefinisikan sebagai orang yang mengajukan seruan sebuah asuransi jiwa, jikalau asuransi disetujui maka pemohon akan menjadi pemegang polis. 
  • Pemegang Polis (Policy Owner) mempunyai pengertian sebagai pemegang polis. 
  • Tertanggung (Insured) ialah seseorang yang jiwanya ditanggungkan ataupun diasuransikan. 
  • Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary) ialah orang atau beberapa dari orang yang ditunjuk untuk mendapatkan suatu manfaat asuransi ataupun pertanggungan. 
  • Nilai/Uang Pertanggungan ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang Polis yang ditunjuk sesuai dengan apa yang diperjanjikan. 
  • Premi ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh suatu pemegang polis untuk dibayarkan kepada penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan. 
  • Nilai Tunai ialah sejumlah uang yang merupakan nilai polis yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau yang ditunjuk ketika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada dikala tertanggung itu meninggal dunia. 
  • Insurable Interest ialah korelasi antara tertanggung dan subjek yang diasuransikan perusahaan yang bersangkutan terhadap hal-hal yang mempunyai potensi menimbulkan ancaman kerugian secara keuangan bagi tertanggung serta bentuk pertanggungan yang disepakati dalam kontrak.

Pengertian Asuransi Menurut Berbagai Bidang

Selain itu, terdapat pengertian asuransi dari aneka macam sudut pandang. Adapun pengertian asuransi dari aneka macam sudut pandang atau aneka macam cabang ilmu diantaranya yakni:

1. Pengertian Asuransi Menurut Tinjauan Ekonomi
Asuransi merupakan suatu metode dalam mengurangi risiko dengan jalan yang memindahkan dan mengombinasikan wacana adanya suatu ketidakpastian yang sanggup menimbulkan suatu kerugian keuangan atau finansial.

2. Pengertian Asuransi Menurut Tinjauan Hukum 
Asuransi merupakan suatu korelasi kontrak pertanggungan risiko antara tertanggung dan juga kepada penanggung. Penanggung berjanji untuk membayar suatu kegiatan yang sanggup disebabkan oleh adanya risiko yang sanggup dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan bagi tertanggung, membayar suatu premi secara periodik kepada penanggung sehingga bagi tertanggung sanggup mempertukarkan suatu kerugian besar yang sanggup saja melalui pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3. Pengertian Asuransi Menurut Pandangan Bisnis 
Asuransi ialah sebuah perusahaan yang bertugas dalam mendapatkan atau menjual jasa, memindahkan risiko dari pihak lain, dan memperoleh laba dengan aneka macam risiko (sharing of risk) dari masyarakat untuk digunakan sebagai investasi dana dalam aneka macam kegiatan ekonomi.

4. Pengertian Asuransi Menurut Pandangan Sosial 
Asuransi didefinisikan sebagai suatu organisasi sosial yang mendapatkan pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya untuk difungsikan membayar kerugian yang sanggup terjadi demi setiap anggota. Dengan ketidakpastian kerugian tersebut, maka setiap anggota-anggota tidak pernah mengalami yang namanya kerugian dari sudut pandang sosial yang sanggup menawarkan penyumbang terhadap organisasi

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli 

Ada banyak gagasan para mahir dalam mendefinisikan mengenai asuransi. Pengertian asuransi berdasarkan para mahir tidak jarang membentuk sistem dan metode dalam perencanaan asuransi dimasa para mahir tersebut berada atau sampai dikala ini digunakan. Pengertian asuransi berdasarkan para mahir ialah sebagai berikut...

1. Pengertian Asuransi Menurut Robert I Mehr 
Menurut Robert I Mehr yang menawarkan definisi asuransi, bahwa pengertian asuransi ialah a device for reducing risk by combining a sufficient umber of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination. 

Arti definisi asuransi berdasarkan Robert I Mehr bahwa pengertian asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko semoga kerugian individu secara kolektif sanggup diprediksi. Kerugian yang sanggup diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-uit dalam campuran tersebut).

2. Pengertian Asuransi Menurut Mark R. Greene 
Menurut Mark R. Greene yang menawarkan definisi asuransi, bahwa pengertian asuransi ialah an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits.

Arti definisi asuransi berdasarkan Mark R. Greene bahwa pengertian asuransi ialah institusi ekonomi yang mengurangi risiko dengan menggabungkan di bawah satu administrasi dan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi sanggup diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).

3. Pengertian Asuransi Menurut C. Arthur Williams Jr dan Richard M. Heins 
Menurut C Arthur Williams Jr dan Richard M. Heins yang menawarkan definisi asuransi dari dua sudut pandang, bahwa pengertian asuransi dimana yang Pertama ialah insurance is the protection against financial loss by an insurer (asuransi ialah proteksi terhadap risiko finansial oleh penanggung).

Sedangkan kedua ialah insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised conributions to a fund out of which claimants are paid (asuransi ialah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan diganbungkan melalui bantuan premi yang niscaya atau yang ditentukan sebagai dana yang digunakan untuk membayar klaim).

4. Pengertian Asuransi Menurut Husain Hamid Hisan 
Menurut Husain Hamid Hisan yang menawarkan definisi asuransi yang dimana menurutnya, pengertian asuransi ialah perilaku ta'awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa.

5. Pengertian Asuransi Menurut Mushtafa Ahmad Zarga
Menurut Mushtafa Ahmad Zarga bahwa definisi asuransi yang sanggup dimaknai bahwa asuransi secara istilah ialah kejadian. Adapun dalam metodologi dan gambarannya sanggup berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi ialah cara atau metode untuk memelihara insan dalam menghindari risiko (ancaman) ancaman yang bermacam-macam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam acara ekonominya.

Fungsi Tujuan Asuransi 

Fungsi utama dari asuransi ialah sebagai prosedur pengalihan/transfer risiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain penanggung. Pengalihan risiko ini berarti menghilangkan kemungkinan adanya misfortune, meainkan bagi pihak penanggung sanggup menyediakan kemudahan pengamanan keuangan atau suatu yang dinamakan financial security serta terdapat ketenangan atau yang disebut dengan peace of mind bagi tertanggung. Sebagai suatu imbalannya, maka tertanggung wajib dalam membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil jikalau dibandingkan dengan hadirnya potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi 

Prinsip dasar mengenai asuransi harus dipenuhi oleh suatu forum ataupun perusahaan yang bergerak dalam asuransi. Adapun prinsip dasar asuransi ialah sebagi berikut...
  1. Insurable Interest ialah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu korelasi keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. 
  2. Utmost good faith ialah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material atau material fact mengenai sesuatu yagn akan diasuransikan baik diminta maupun juga tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur dalam menerangkan dengan terperinci terhadap segala sesuatu yang luas syarat ataupun konisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus menawarkan keterangan yang terperinci dan benar terkait suatu obyek ataupun kepentingan yang dipertanggungkan. 
  3. Proximate cause ialah suatu penyebab aktif, efisiens yang sanggup menjadikan rangkaian insiden yang menawarkan suatu dampak tanpa adanya intervensi yang mulai dan secara aktif dari sumber gres dan independen. 
  4. Indemnity ialah suatu prosedur yang dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upaya dimana menempatkan tertanggung dalam suatu posisis keuangan yang ia punyai sesaat sebelum terjadinya suatu kerugian. 
  5. Subrogation ialah suatu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis adanya klaim dibayar. 
  6. Conribution ialah hak penanggung untuk mengajaka penganggung lainnya yang sama-sama menanggung, akan tetapi tidak harus memilii kewajiban terhadap tertanggung dalam ikut menawarkan indemnity

Manfaat Asuransi

Mengikuti jadwal asuransi menawarkan banyak manfaat yang luas. Manfaat asuransi atau sanggup juga dikatakan kiprah asuransi sanggup dalam kehidupan atau untuk pribadi, keluarga, masyarakat maupun juga negara. Berikut ini beberapa manfaat mengikuti jadwal asuransi (materi Training Konsultan Asuransi Tafakul Keluarga, 1997).

 pengertian asuransi ialah suatu perjanjian antara tertanggung ataupun nasabah dengan pen Asuransi: Pengertian Asuransi, Fungsi, Prinsip, & Peran Asuransi
Ilustrasi info Asuransi

1. Manfaat Asuransi Bagi Pribadi dan Keluarga
Bagi Pribadi da Keluarga, asuransi bukanlah sesuatu hal yang gres yang menawarkan manfaat untuk dikala ini. Namun, manfaat asuransi atau kiprah asuransi dalam kehidupan eksklusif dan keluarga sudah banyak yang membuktikannya. Berikut manfaat asuransi atau kiprah asuransi bagi eksklusif dan keluarga..
  • Mendidik untuk hidup berhemat 
  • Mendidik untuk berpandangan jauh ke hari depan dan berencana
  • Mendidik berdisiplin dan tertip mengatur keuangan. 
  • Mendidik pribadi-pribadi untuk menyayangi keuangan. 
  • Menanamkan kasih sayang terhadap sesama. 
  • Menghilangkan rasa was-was terhadap kerugian akhir terjadinya kejadina-kejadian yang tidak dibutuhkan datangnya. 
  • Memberikan ketenteraman hati bagi seluruh anggota keluarga. 
  • Mencegah kesengsaraan bagi janda dan yatin piatu. 
  • Menjamin keberhasilan pendidikan anak-anak. 
  • Memberikan penghasilan keluarga secara reguler. 
  • Menyediakan pensiun sendiri di hari tua. 
  • Membentuk warisan bagi keluarga di masa mendatang. 
  • Mendidik perilaku berani, cermat dan melatih mental baja. 
  • Mencegah terjadinya kesulitan-kesulitn keuangan. 
  • Memberikan rasa niscaya bagi masa depan seseorang. 
2. Manfaat Asuransi Bagi Masyarakat 
Bagi Masyarakat, asuransi juga mempunyai peran, dampak atau akhir yang menawarkan manfaat. Berikut manfaat asuransi..
  • Mendidik masyarakat untuk bergotong royong
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Melakukan proteksi secara teratur 
  • Membantu sesama dalam duduk kasus finansial. 
  • Mencegah terjadinya keterbelakangan bagi generasi penerus
  • Menghindarkan kemiskinan dan kemelaratan. 
  • Mendidik pengaturan keuangan secara cermat. 
  • Memberikan sumber penghasilan bagi masyarakat. 
  • Mendidik pola berpikir jangka panjang. 
  • Mendidik masyarakat untuk beramal. 
  • Menanamkan keteladanan bagi masyarakat. 
3. Manfaat Asuransi Bagi Dunia Usaha 
Sedangkan dalam dunia usaha, asuransi juga memegang peranan penting dalam menawarkan dampak konkret atau dampak konkret dalam hadirnya asuransi. Manfaat asuransi dalam dunia perjuangan ialah sebagai berikut.. 
  • Merangsang tumbuhnya tanggung jawab majikan terhadap karyawan. 
  • Menumbuhkan kepercayaan kreditur. 
  • Menanamkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. 
  • Merangsang produktivitas kerja. 
  • Merupakan langkah efisiensi. 
  • Menjamin stabilitas usaha. 
  • Menghindarkan kepailitan dan kebangkrutan usaha. 
4. Manfaat Asuransi Bagi Negara dan Bangsa 
Selanjutnya bagi negara dan bangsa, akan mendapatkan dampak besar dengan hadirnya asuransi. Manfaat asuransi bagi negara dan bangsa ialah sebagai berikut... 
  • Menjadikan sumber modalitas dana untuk pembangunan. 
  • Memberikan kesempatan kerja dan mencegah pengangguran 
  • Menekan inflasi dan menawarkan kestabilan moneter
  • Meningkatkan incomer per kapita. 
  • Menumbuhkan dunia industri. 
  • Merupakan alat penghasilan. 
  • Menjadi salah satu sumber pemasukan pajak. 
  • Meningkatkan kecerdasan masyarakat dan generasi yang akan datang. 
  • Menghindarkan keterbelakangan bangsa.

Demikianlah info mengenai Asuransi. semoga info ini sanggup menambah pengetahuan kita masing-masing dalam memahami asuransi dan tentunya secara umum sanggup bermanfaat Sekian dan terimakasih .Salam Berbagi Teman-Teman. 

LihatTutupKomentar