Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & Filsafat|Secara Umum, Pengertian Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan menjadi landasan keputusan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa dan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar.
Sejarah Istilah Pancasila
Sejarah Istilah Pancasila - Pancasila sudah ada semenjak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dengan sila-sila yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan yang walaupun rumusannya belum konkrit. Berdasarkan buku Sutasoma karangan dari Mpu Tantular, pancasila diartikan sebagai berbatu sendi lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli-Selain dari pengertian umum pancasila, terdapat pendapat beberapa andal atau tokoh dalam memperlihatkan pendapat mengenai pengertian Pancasila antara lain sebagai berikut...
- Muhammad Yamin: Pengertian pancasila berdasarkan Muhammad Yamin yaitu lima dasar yang berisi anutan atau aturan perihal tingkah laris yang penting dan baik. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laris yang penting dan baik.
- Notonegoro: Pengertian pancasila berdasarkan Notonegoro yaitu dasar falsafah negara Indonesia, sehingga sanggup diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bab pertahanan bangsa dan negara.
- Ir. Soekarno: Pengertian pancasila berdasarkan soekarno yaitu isi jiwa bangsa Indonesia secara bebuyutan yang sekian kurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Butir-Butir Pengamalan Pancasila - Sebelumnya terdapat 36 butir pengamalan pancasila berdasarkan ketetapan MPR no.II/MPR/1978 perihal Ekaprasetia Pancakarsa yang menjabarkan kelima asas Pancasila, namun ketetapan tersebut dicabut dengan ketetapan gres dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 yang terdiri dari 45 butir Pancasila. 45 Butir pengamalan Pancasila yaitu sebagai berikut...
Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Pertama (I) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berafiliasi antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu dilema yang menyangkut korelasi eksklusif insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap yang kuasa Yang Maha Esa kepada orang lain.
Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Kedua (II) yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia
4. Mengembangkan sika saling empati dan tea selira
5. Mengembangkan sika tidak semena-mena terhadap orang lain
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
7. Gemar melaksanakan aktivitas kemanusiaan
8. Berani membela kebenaran dan keadilan
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia
10. Mengembangkan perilaku hormat menghoarmati dan berafiliasi dengan bangsa lain.
Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Ketiga (III) yaitu Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan eksklusif dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentinga negara dan bangsa apabila diperlukan
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
4. Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Butri Pengamalan Pancasila pada Sila Keempat (IV) yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan eksklusif dan golongan
8. Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Kelima (V) yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhr, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghormati hak orang lain
5. Suka memberi pemberian kepada orang lain semoga sanggup berdiri sendiri
6. Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
9. Suka bekerja keras
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
11. Suka melaksanakan aktivitas dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Lambang Pancasila
Fungsi Pancasila
Fungsi Pancasila - Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut...1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa alasannya yaitu nilai-nila terkandung dalam sila pancasila berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila sebagai harapan moral sebagai pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. karena Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri semenjak zaman dahulu kala. dimana berdasarkan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila telah ada semenjak adanya Bangsa Indonesia yang memperlihatkan corak khas kepada Bangsa Indonesia yang tak sanggup dipisahkan dari bangsa Indoensia, serta sebagai pembeda dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. artinya Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsaIndonesia sebagai ciri, perilaku dan tingkah laris bangsa Indonesia sebagai anutan dan pegangan pembangunan bangsa dan negara semoga berdiri dengan kokoh.
4. Perjanjian Luhur. Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
5. Sumber Dari Segala Sumber Tertip Hukum. Pancasila merupakan sumber pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengna Pancasila dimana Pnacasila tercantum dan ketentuan tertinggi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dilanjutkan ke dalam pokok-pokok pikiran, mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang ada jadinya dijabarkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta aturan lainnya.
6. Cita-Cita dan Tujuan Yang Akan Dicapai Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai anutan dalam masyarakat adil dan makmur baik secara materil dan spritual ibarat yang tercantum dalam alinea IV yang disimpulkan bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Artinya yaitu pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal. Tujuan nasional bangsa yang kedua yaitu memajukan kesejahteraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. Tujuan indonesia Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga yaitu adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju jikalau didukung oleh rakyatnya yang mempunyai pengetahuan luas, pintar, dan intelek. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir yaitu ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
7. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. alasannya yaitu Pancasila yaitu falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan sempurna untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi diartikan sebagai ilmu perihal pandangan gres atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya suatu bangsa dan dipakai untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ikatan budaya, mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara yaitu sebagai berikut..
- Memperkokoh persatuan bangsa alasannya yaitu bangsa Indonesia yaitu bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan menyebarkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan aksara bangsa berdasarkan Pancasila
- Menjadi standar nilai dalam melaksanakan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Artikel Terkait:
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa IndonesiaPancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila: Pengertian Ideologi Pancasila
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian Pancasila dan Pancasila Menurut Para Ahli
Sejarah Indonesia: Sejarah Perumusan Pancasila
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & Filsafat. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pancasila, butir-butir pancasila, sejarah istilah pancasila, pengertian pancasila berdasarkan para ahli, lambang-lambang pancasi, fungsi-fungsi pancasila dan filsafat pancasila. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi:
- Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. p. 12.
- Bagian ini sudah tidak berlaku lagi alasannya yaitu Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan berdasarkan Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul Buku : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Yang Menerbitkan ERLANGGA : Jakarta