Tata Hukum di Indonesia| Apa sih itu Tata Hukum ?..Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. arti "rechtorde" adalah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum yakni memperlihatkan daerah yang sebetulnya pada hukum. Yang dimaksud denga memberi daerah yang sebetulnya yakni menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan aturan dalam pergaulan hidup semoga ketentuan yang berlaku dan gampang sanggup diketahui dan dipakai untuk menuntaskan setiap kejadian aturan yang terjadi.
Pelaksanaan tata atau susunan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup insan terus berkembang. Oleh sebab itu, tata aturan terdapat aturan aturan yang konkret atau ius constitutum, disamping aturan aturan sejenis yang pernah berlaku dan tetap dinamakan sebagai aturan (recth). Dalam aturan konkret di Indonesia, terdapat macam-macam tata aturan di Indonesia antara lain sebagai berikut..
1. Hukum Tata Negara (HTN) yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dalam mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
2. Hukum Administrasi Negara (HAN) yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan manajemen pemerintahan yang kalau dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laris negara dan alat-alat perlengkapan negara
3. Hukum Perdata yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laris insan untuk memenuhi kepentingan (kebutuhan)nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.
4. Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris setiap insan dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum
5. Hukum Acara atau Hukum Formal yakni peraturan aturan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan aturan materal. Tata aturan Acara atau aturan formal dibagi menjadi dua antara lain..
- Hukum program pidana yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan aturan pidana material
- Hukum program perdata yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan aturan perdata material
Baca Juga :
Demikianlah warta mengenai Tata Hukum di Indonesia.Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".