Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari perihal norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diperlukan bisa : mendeskripsikan hakikat normanorma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting aturan bagi masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan, sopan santun istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap insan akan terdorong melaksanakan banyak sekali perjuangan untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan
interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan niscaya ada kepentingannya, sehinggabertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak tidak mungkin terjadi konflik antar sesama manusia, alasannya ialah kepentingannya salingbertentangan.
Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha biar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai insan yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa insan ialah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, insan itu ialah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya insan itu ialah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan tenang tanpa gangguan, maka bagi tiap insan perlu adanya suatu “tata”.
Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laris insan dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing sanggup terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan berdasarkan isinya berwujud: perintah dan larangan.
Apakah yang dimaksud perintah dan larangan berdasarkan isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh alasannya ialah akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh alasannya ialah akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, alasannya ialah sumber norma ini ialah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan ialah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau sopan santun istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan ialah tingkah laris dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan sopan santun istiadat. Adat istiadat ialah kebiasaan-kebiasaan sosial yang semenjak usang ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tatatertib.
Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya sopan santun istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berafiliasi dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya sanggup dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma aturan terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan hukuman terhadap pelanggaran peraturan-peraturan aturan bersifat heteronom,
artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan tempat dibentuk oleh forum formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh alasannya ialah itu,norma aturan sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan antara aturan dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan insan dalam masyarakat dalam hal-hal aturan tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.
Suatu kaidah hukum, contohnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan sopan santun juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah aturan pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan aturan yang tidak sanggup dipisahkan itu
dibedakan alasannya ialah masing-masing mempunyai sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya bunyi hati (insan kamil).
Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma aturan sumbernya peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Menerapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
dalam masyarakat; menjelaskan arti penting aturan bagi masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan, sopan santun istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat insan dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap ancaman dari dalam maupun yang tiba dari luar.Setiap insan akan terdorong melaksanakan banyak sekali perjuangan untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan
interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan niscaya ada kepentingannya, sehinggabertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
- Kontak yang menyenangkan, yaitu kalau kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
- Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu kalau kepentingan- kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak tidak mungkin terjadi konflik antar sesama manusia, alasannya ialah kepentingannya salingbertentangan.
Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha biar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai insan yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa insan ialah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, insan itu ialah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya insan itu ialah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melaksanakan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh sopan santun dan norma yang berlaku dalam masyarakat.Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan tenang tanpa gangguan, maka bagi tiap insan perlu adanya suatu “tata”.
Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laris insan dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing sanggup terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan berdasarkan isinya berwujud: perintah dan larangan.
Apakah yang dimaksud perintah dan larangan berdasarkan isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh alasannya ialah akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh alasannya ialah akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada majemuk norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama :
Ialah peraturan hidup yang harus diterima insan sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan menerima hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
- “Kamu dihentikan membunuh”.
- “Kamu dihentikan mencuri”.
- “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
- “Kamu harus beribadah”.
- “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan :
Ialah peraturan hidup yang berasal dari bunyi hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, sanggup diterima oleh seluruh umat manusia.Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
- “Kamu harus berlaku jujur”.
- “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia
- “Kamu dihentikan membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan :
Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, alasannya ialah sumber norma ini ialah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan ialah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau sopan santun istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada perempuan di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutamawanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan ialah tingkah laris dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan sopan santun istiadat. Adat istiadat ialah kebiasaan-kebiasaan sosial yang semenjak usang ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tatatertib.
d. Norma Hukum :
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibentuk oleh forum kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya sanggup dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma aturan terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan hukuman terhadap pelanggaran peraturan-peraturan aturan bersifat heteronom,
artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dieksekusi alasannya ialah membunuh
- dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar kesepakatan suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, contohnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan tempat dibentuk oleh forum formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh alasannya ialah itu,norma aturan sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan insan dalam bermasyarakat, selain diatur oleh aturan juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.Hubungan antara aturan dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan insan dalam masyarakat dalam hal-hal aturan tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.
Suatu kaidah hukum, contohnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan sopan santun juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah aturan pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan aturan yang tidak sanggup dipisahkan itu
dibedakan alasannya ialah masing-masing mempunyai sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya bunyi hati (insan kamil).
Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma aturan sumbernya peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Menerapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara