Pengertian Pers dan Fungsi Pers| Seperti tema di atas, kali ini ihwal pers dengan bahan seputar pengertian Pers dan fungsi/peranan pers. Ada banyak pertanyaan mengenai pers, menyerupai apa itu pers ?., apa fungsi pers dalam masyarakat ?. apa fungsi pers adanya pers di indonesia?..apa Manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dan indonesia ?. apa peranan pers dalam masyaarakat dan di indonesia. Pertanyaan teman-teman kami akan sajikan jawabannya dengan pembahasan lengkap baik itu pengertian pers dan fungsi/peranan pers. Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian Pers.
Pengertian Pers Secara Umum yakni media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik dengan memakai media elektronik dan media cetak dan dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin yakni pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya yakni media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah usang dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pengertian pers berdasarkan Weiner, mengatakan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers berdasarkan Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.
Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pengertian pers berdasarkan Gamle & Gamle yakni bab komunikasi antara insan (human communication), yang berarti, media merupakan terusan atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers berdasarkan UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers yakni forum sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak atau media elektronik, dan segala jenis terusan yang tersedia.
1. Fungsi Pers Secara Umum
Fungsi pers dalam media informasi yakni pers memperlihatkan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan yakni pers dalam melaksanakan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment yakni pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan banyak sekali macam seputar acara dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial yakni memaparkan insiden yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya insiden ini tidak terulang lagi dan menciptakan kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai forum ekonomi yakni pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan gosip dengan bernilai jual tinggi dan melaksanakan periklanan yang menambah laba pers.
Demikianlah pembahasan Pengertian Pers dan Fungsi Pers, agar teman-teman mendapatkan point-point menyerupai pengertian pers secara umum, pengertian pers berdasarkan para andal dan fungsi pers atau peranan pers dan tentu saja bermanfaat bagi teman-teman.
Pengertian Pers Secara Umum yakni media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik dengan memakai media elektronik dan media cetak dan dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin yakni pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya yakni media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah usang dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pengertian pers berdasarkan Weiner, mengatakan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers berdasarkan Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.
Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pengertian pers berdasarkan Gamle & Gamle yakni bab komunikasi antara insan (human communication), yang berarti, media merupakan terusan atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers berdasarkan UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers yakni forum sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak atau media elektronik, dan segala jenis terusan yang tersedia.
Pers mempunyai fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat. Fungsi Pers yakni sebagai berikut
- Memberikan informasi
- Memberikan kontrol
- Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat
- Memberikan hiburan
- Menambah wawasan
- Media/saluran deretan kepada masyarkat
- Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
- Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
- Media/saluran pembelajaran
- Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan jadwal pemerintah
- Memajukan kesejahteraan bangsa
Fungsi pers dalam media informasi yakni pers memperlihatkan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan yakni pers dalam melaksanakan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment yakni pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan banyak sekali macam seputar acara dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial yakni memaparkan insiden yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya insiden ini tidak terulang lagi dan menciptakan kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai forum ekonomi yakni pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan gosip dengan bernilai jual tinggi dan melaksanakan periklanan yang menambah laba pers.
"Pengertian Pers dan Fungsi Pers" |