Daftar Peserta, Waktu, Dan Daerah Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Kemendikbud 2018

 dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud  Daftar Peserta Daftar Peserta, Waktu, Dan Daerah Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Kemendikbud 2018
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018
Berikut terlampir informasi daftar peserta, waktu, dan daerah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 20 lokasi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018. Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang menentukan lokasi ujian pada 20 provinsi, bagi pelamar yang menentukan lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.

Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi manajemen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 74076/A.A3/KP/2018 tanggal 22 Oktober 2018 wacana Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

1. Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang menentukan lokasi ujian pada 20 provinsi berikut ini:
Pengumuman SKD
  1. Sumatera Barat
  2. Jambi
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Kepulauan Bangka Belitung
  6. Bengkulu
  7. Lampung
  8. DKI Jakarta
  9. Jawa Barat
  10. Jawa Tengah
  11. DI Yogyakarta
  12. Nusa Tenggara Timur
  13. Kalimantan Barat
  14. Kalimantan Selatan
  15. Kalimantan Utara
  16. Sulawesi Selatan
  17. Sulawesi Barat
  18. Maluku
  19. Papua Barat
  20. Papua
Bagi pelamar yang menentukan lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.

2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk lokasi seleksi 20 provinsi tersebut yakni sebagaimana dalam Lampiran, yang menjadi bab tak terpisahkan dari pengumuman ini.

3. Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKD, supaya segera mencetak Kartu Peserta Ujian
CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan memakai akun masing-masing pelamar.

4. Ketentuan dan tata tertib:
a. Peserta yang sanggup mengikuti SKD yakni peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan memakai sandal/sepatu sandal.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) orisinil atau orisinil Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP orisinil alasannya yakni hilang, wajib memperlihatkan Kartu Keluarga orisinil yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas orisinil ibarat SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak sanggup memperlihatkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak sanggup mengikuti ujian SKD.
f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta
Ujian CPNS tidak sanggup mengikuti ujian SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa masakan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.

5. Lain-lain:
a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh alasannya yakni itu dihimbau supaya tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh alasannya yakni itu, peserta dibutuhkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat simpulan dan tidak sanggup diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Baca Juga :

ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) TEMATIK KELAS 4 SD/MI REVISI 2017
Langkah-Langkah Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skill (HOTS)
Format Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Kurikulum 2013 Revisi 2017
Guru Perlu Terus Mengevaluasi Metode Mengajarnya
LihatTutupKomentar